Adik Andi Narogong Akui 4 Kali Berikan Uang ke Pejabat Kemendagri

Uang dari Andi Narogong tersebut dia berikan sebanyak empat kali kepada Yosef Sumartono selaku staf Ditjen Dukcapil Kemendagri

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2017, 16:32 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 16:32 WIB
Tersangka Kasus E-KTP, Andi Narogong Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Andi Agustinus/Andi Narogong saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Sidang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Vidi Gunawan, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengaku pernah memberikan uang korupsi proyek e-KTP kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Uang dari Andi Narogong tersebut dia berikan sebanyak empat kali kepada Yosef Sumartono selaku staf Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk dua pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

"Ada empat kali (penyerahan uang) pada tahun 2011," ujar Vidi bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Pertama pada Februari 2011, Vidi menyerahkan uang sebanyak US$ 500 ribu di Cibubur Junction, Jakarta Timur. Pemberian kedua sebesar US$ 400 ribu di kawasan Kampung Melayu.

Pemberian ketiga sebesar US$ 400 ribu pada Maret di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan pemberian keempat sebanyak USD 200 ribu pada April di kawasan Auri.

"Ya kalau ditotal USD 1,5 juta. Itu uang kakak saya (Andi Narogong)," kata Vidi.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hanya Disuruh

Vidi mengaku hanya diperintah oleh Andi untuk mengantar uang tersebut kepada Yosef Sumartono. Dia mengklaim tak tahu maksud dan tujuan penyerahan uang tersebut.

"Hanya disuruh antar kepada Pak Yosef. Waktu itu saya pernah ikut ke ruangan Pak Giharto (Sugiharto) di Kalibata, dikenalin, nanti kalau keluar hubungi Pak Yosef. Dari situ saya kenal Pak Yosef," ucap Vidi.

Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga kasus korupsi e-KTP setelah dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Andi didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun atas proyek e-KTP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya