Dalami Peran Setnov di E-KTP, KPK Periksa Eks Deputi Set Wapres

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Agu 2017, 11:21 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 11:21 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI Iman Bastari. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).

Saat proyek e-KTP bergulir pertama kali, Iman menjabat sebagai Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP.

Selain Iman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Kemendagri Raziras Rahmadilah, Komisaris PT Puncak Mas Auto, dan PT Adikarisma Utama Raya Sandra, Komisaris PT Softrub Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, dan swasta bernama Berman Jandry Hutasoit.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi juga sudah didakwa karena telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam perkara ini.

 

Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam vonis, nama Irman dan Sugiharto menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya