KPK Periksa Adik Andi Narogong terkait Korupsi E-KTP

Sebelumnya, pada 12 Juli 2017, penyidik telah memeriksa Vidi sebagai saksi untuk tersangka Markus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2017, 12:35 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 12:35 WIB
Tersangka Kasus E-KTP, Andi Narogong Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Andi Agustinus/Andi Narogong (tengah) menyalami JPU KPK usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Sidang mendengarkan dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik kandung Andi Narogong, Vidi Gunawan. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

"Diagendakan pemeriksaan kali ini kepada Vidi Gunawan sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).

Selain Vidi, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah Winata Cahyari seorang swasta, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, PNS BPP Teknologi Meidy Layodari dan Tri Sampurno.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," imbuh Febri.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2017, penyidik telah memeriksa Vidi sebagai saksi untuk tersangka Markus. Kala itu, KPK mendalami soal indikasi aliran dana proyek e-KTP yang diterima oleh sejumlah pihak.

Nama Vidi Gunawan diduga terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek senilain Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam dakwaan, di Ruko Fatmawati milik terdakwa Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan anggaran proyek e-KTP.

Tim Fatmawati memiliki peran penting dalam proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

 

 

2 Sudah Divonis

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi juga sudah didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam perkara ini.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam vonis Irman dan Sugiharto namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya