Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Parlemen. Pria yang karib disapa Bamsoet ini menjelaskan pemanggilan bertujuan mendalami sejumlah temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
Konflik internal di dalam lembaga antirasuah tersebut jadi salah satu materi yang ingin ditelisik. Menurutnya, rapat tersebut lebih bersifat mengkonfrontir apa yang disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 29 Agustus 2017 kemarin malam.
Baca Juga
"Sudah kami agendakan memanggil pimpinan KPK untuk hadir di Komisi III. Dan ini akan kita konfrontir dengan pimpinan KPK," ujar Bambsoet di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Advertisement
Selain itu, Bamsoet menyebut Komisi III DPR juga akan meminta KPK menghadirkan para penyidik yang disebutkan oleh Aris. Penyidik tersebut adalah Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
"Dan bila diperlukan, kita minta pimpinan KPK menghadirkan penyidik-penyidik yang disampaikan tadi (Novel dan Ambarita)," ucapnya.
Namun mengingat Novel masih dalam keadaan sakit, Komisi III bisa memakluminya.
Ketika ditanyakan mengapa tidak langsung memanggil KPK di Pansus Angket, menurut Bamsoet, lebih cepat dikonfirmasi maka akan menjadi lebih baik. Sebab, kata dia, hingga saat ini KPK tidak mau datang memenuhi panggilan Pansus.
"Yang paling cepat saja, masa enggak boleh, kita enggak ada masalah. Kita sudah punya agenda dan sudah kita susun di Komisi III," jelas Bamsoet.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Indikasi Pelanggaran
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai DPR mendapati cukup banyak indikasi adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum di KPK. Misalnya, kata Agun, soal tata kelola penetapan tersangka, penanganan perkara, serta komunikasi di antara para penyidik dengan deputi.
"Yang berikutnya juga kita dapatkan sejumlah indikasi dari pertemuan dengan Pak Aris itu, ternyata benar bahwa tata kelola SDM di KPK ini bermasalah. Kok ada sih penyidik Polri, ada penyidik independen, dan lain sebagainya. Ini kan ada dualisme," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Ia pun menduga adanya dualisme di tubuh KPK, sehingga hal ini haruslah dievaluasi. Agun menegaskan tidak boleh ada dualisme dalam tata kelola SDM di KPK.
Dia juga mempertanyakan tentang posisi wadah pegawai. Keberadaan wadah pegawai ini, kata Agun, dikatakan cukup positif bagi KPK. Namun, dirinya melihat faktanya, wadah pegawai bisa mendominasi dan lebih berkuasa dibandingkan dengan unsur pimpinan.
"Aspek tata kelola lainnya ada yang harus dikaji lebih jauh oleh pansus. Misalnya, terkait dengan tata kelola anggaran," ucapnya.
Advertisement