Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutus uji materi pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016 ini diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda mantan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Gloria Natapradja Hamel.
Terkait hal itu, Gloria berharap putusan tersebut adalah yang terbaik. "Harapannya yang terbaik untuk semua," ucap Gloria kepada Liputan6.com, Kamis (31/8/2017).
Advertisement
Sebab, kata dia, putusan itu tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga orang lain.
Diketahui, nama Gloria mencuat setelah sempat digugurkan dari keanggotaan Paskibraka dua hari sebelum upacara HUT RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2016 lalu. Dia dipermasalahkan lantaran memiliki paspor Prancis, negara asal ayahnya.
Walau begitu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membolehkan Gloria ikut ambil bagian dalam upacara penurunan bendera pada sore harinya.
"Karena ini tak hanya menentukan nasib saya, tapi juga banyak anak setengahan lainnya," pungkas Gloria.
Dalam UU yang digugat Ira Hartini, mengharuskan anak hasil kawin campur didaftarkan ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan tenggat waktu empat tahun setelah usia 18 tahun.
Namun, banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri, sehingga rentan kehilangan kewarganegaraan.
Pasal 41 UU 12/2006 berbunyi "Anak yang Iahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".
Ibunda Akui Lalai
Status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel yang menjadi anggota Paskibraka pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 di Istana Negara, sempat dipermasalahkan lantaran memiliki paspor Perancis. Atas kejadian itu, ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Natapradja mengaku lalai dalam mengurus kewarganegaraan anaknya.
Hal ini terjadi karena dia selama ini tidak mengetahui cara mendaftarkan kewarganegaraan anaknya yang merupakan hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Selain itu, pemerintah tidak pernah sosialisasi apa pun perihal pendaftaran kewarganegaraan tersebut.
"Di sini yang tidak saya ketahui, bagaimana saya ketahui ini dan bagaimana cara mendaftarkannya itu yang saya tidak ketahui," kata Ira di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Karena itu, Ira menyarankan agar para orangtua yang kawin campur tidak hanya mengandalkan pemerintah semata. Menurut dia, para orangtua sendiri harus lebih aktif untuk mencari tahu cara mendaftarkan kewarganegaraan anaknya.
"Kalau tidak agresif, tidak tahu apa-apa, karena tidak ada surat pemberitahuan apa pun," ujar Ira.
Dia pun menganggap masalah yang menimpa Gloria sebagai hikmah. Sebab, dengan adanya masalah itu, Ira menjadi tahu ada yang harus dibenahi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Saya dari 2006 sama sekali tidak tahu, di saat Gloria terkena musibah ini menjadi hikmah. Makanya kami melakukan judicial review karena berapa sih yang mengetahui dan berapa besar di Indonesia ini. Banyak sekali yang stateless, karena mereka tidak tahu," tandas Ira.
Â
Advertisement