Kemenhub Gelar FGD Pengaturan Taksi Online Pasca Putusan MA

Kemenhub Gelar FGD Pengaturan Taksi Online Pasca Putusan MA

oleh Cahyu diperbarui 30 Agu 2017, 19:52 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 19:52 WIB
Kemenhub Gelar FGD Pengaturan Taksi Online Pasca Putusan MA
Kemenhub Gelar FGD Pengaturan Taksi Online Pasca Putusan MA

Liputan6.com, Surabaya Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengaturan Taksi Online pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Saya yakin putusan ini membuat tidak nyaman bagi pihak terkait, baik pihak taksi konvensional maupun taksi online," ujar Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Pandu Yunianto, yang mewakili Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, ketika membuka kegiatan tersebut (30/8/2017).

"Harapan kami dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online, maupun kebutuhan masyarakat terkait kemudahan akses," ucap dia.

"Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online, jika tidak ada upaya untuk mengatur maka keberadaan taksi online akan menjadi ilegal," kata Pandu.

Acara FGD tersebut dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multi Moda, Cucu Mulyana, Ketua Presidium MTI, Agus Taufik Mulyono, Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Haryono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jatim AKBP, Guritno.

Melalui FGD tersebut, Kemenhub menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder, serta meminta pemerintah daerah agar dapat menjaga situasi tetap kondusif.

"Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 7 substansi. Ke-tujuh substansi tersebut terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi," ujar Cucu Mulyana.

"Berdasarkan peraturan, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika dikeluarkan 1 Agustus 2017, maka akan mulai berlaku efektif 1 November 2017. Saya tegaskan, saat ini PM 26/2017 masih berlaku sampai batas waktu tersebut, oleh karena itu para pelaku usaha angkutan online tetap harus patuh dan tunduk," ucap dia.

Agus Taufik Mulyono mengatakan, Pemerintah harus mengatur segala bentuk angkutan orang untuk mewujudkan transportasi yang beradab dan bermartabat.

"Harapannya dapat segera ditemukan solusi yang terbaik sehingga dapat mewujudkan pengoperasian angkutan umum yang handal, aman, nyaman, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Agus.

Wahid Wahyudi menyatakan bahwa Jawa Timur selalu menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami selalu menjaga agar Jawa Timur selalu kondusif, namun di sisi lain kita juga tidak bisa menghindari kemajuan teknologi. Diperlukan upaya dari pemerintah pusat agar regulasi yg menjembatani semua pihak bisa segera diselesaikan," ujar Wahid.

Sementara itu, Guritno mengatakan, kendala selama ini bagi Polda Jawa Timur adalah data terkait jumlah kendaraan dari masing-masing operator, oleh karena itu pengaturan terhadap angkutan online diperlukan agar dalam pelaksanaan di lapangan dapat termonitor.


(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya