Satpol PP Lamongan Segel 12 Minimarket Tak Berizin

Setelah menyegel, Satpol PP Lamongan meminta pemilik minimarket untuk mengurus perizinan ke kantor Pemkab Lamongan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Sep 2017, 03:39 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2017, 03:39 WIB

Liputan6.com, Lamongan - Petugas Satpol PP mendatangi salah satu minimarket di Jalan Sunan Drajat, Kota Lamongan, Jawa Timur, Kamis, 31 Agustus 2017. Pegawai minimarket pun kaget saat petugas memintanya menunjukkan surat izin usaha.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (1/9/2017), petugas langsung menutup paksa dan menyegel bangunan lantaran pegawai tak bisa menunjukkan surat izin usaha yang seharusnya.

Menurut Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Safari, sebanyak 12 dari 16 minimarket yang tersebar di delapan kecamatan di Lamongan sudah ditutup dan direlokasi. Minimarket atau toko modern yang ditutup telah melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2012 terkait Penataan Pusat Pembelanjaan Toko Modern dan Pasar Tradisional.

Sementara itu, penyegelan tersebut dilakukan untuk menata keberadaan toko modern dan pasar tradisional. Sehingga, keberadaan pasar tradisional tidak mati dan bisa berkembang.

Setelah melakukan penyegelan, petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan meminta pemilik minimarket untuk mengurus perizinan ke kantor Pemkab Lamongan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya