Jemaah Haji Indonesia Patuhi Ketentuan Penimbangan Barang

kepatuhan jemaah ini tidak terlepas dari sosialisasi yang sudah dilakukan sejak lama oleh petugas Daker Makkah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Sep 2017, 05:39 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 05:39 WIB
Jemaah haji
Ketua Daker Mekah Nasrullah Jasam meninjau penimbangan koper jemaah haji. (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Mekah - Proses penimbangan koper jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Mekah Nasrullah Jasam menilai, jemaah haji Indonesia sudah memahami ketentuan penimbangan.

Menurut dia, hal ini ditandai dengan rata-rata koper mereka yang tidak melebihi berat maksimal saat dilakukan penimbangan.

“Koper yang ditimbang umumnya sesuai ketentuan, maksimal 32 kg. Ada beberapa koper yang beratnya masih lebih 32 kg dan disampaikan ke jemaah untuk dikurangi agar sesuai dengan jumlah maksimal,” kata Nasrullah usai meninjau penimbangan koper bagasi jemaah UPG 02 dan MES 02 di Sektor IV, Aziziyah Janubiyah, Mekah, Selasa (5/9/2017).

“Jadi dua hari ini kita pantau masih terkendali. Meski ada satu dua koper yang kelebihan berat, kita langsung sampaikan ke jemaah haji agar disesuaikan,” sambungnya.

Menurut Nasrullah, kepatuhan jemaah haji ini tidak terlepas dari sosialisasi yang sudah dilakukan sejak lama oleh petugas Daker Makkah. Sosialisasi itu bahkan sudah dilakukan sebelum wukuf melalui kasektor, bahwa untuk bagasi maksimal 32 kg dan tidak boleh ada air zamzam.

"Untuk tas yang akan dibawa ke kabin maksimal 7 kg. Kita juga sudah sampaikan barang-barang apa saja yang dilarang untuk dibawa, seperti gunting, gunting kuku dan sebagainya. Kalaupun mau di bawa, itu harus dimasukkan ke dalam bagasi,” ujar dia.

Jemaah haji kloter dua Embarkasi Makassar (UPG 02) dan Medan (MES 02) akan diberangkatkan ke Jeddah pada Kamis 7 September mendatang. Sesuai ketentuan, penimbangan dan pengangkutan koper dilakukan H-2 sebelum jadwal pemulangan masing-masing kloter.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya