Eks Ketua MK Minta Pansus Angket Sabar Menanti Hasil Uji Materi

Menurut Jimly, tidak hadirnya pimpinan KPK memenuhi undangan Pansus karena masih menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Sep 2017, 13:02 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 13:02 WIB
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Angket KPK menyambangi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Mereka datang untuk meminta pencerahan soal sulitnya menghadirkan petinggi KPK dalam rapat Hak Angket di Parlemen.

Menurut Jimly, tidak hadirnya pimpinan KPK memenuhi undangan Pansus Angket dikarenakan masih menunggu proses uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK.

"Tentu KPK menunggu proses hukum karena yang sedang terjadi sekarang MK sedang memeriksa perkara judicial review, yang diajukan oleh beberapa LSM," jelas Jimly di Gedung ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Karena itu, dia berharap Pansus Angket KPK untuk menunda dulu pertemuan dengan pimpinan KPK hingga keluarnya putusan MK.

"Jadi saya berharap, pimpinan Pansus bisa juga menghormati sikap KPK untuk tidak mau hadir. Jadi jangan dulu diadakan kalau belum ada putusan MK," ujar Jimly.

Dia yakin, kelak jika putusan sudah keluar, tidak ada alasan bagi petinggi KPK untuk mangkir dari panggilan Pansus.

"Kalau putusan MK keluar, saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri kalau diundang Pansus," jelas Jimly.


Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Tidak Penuhi Undangan

Dalam pandangannya, Jimly menilai keberadaan Pansus tidak menyalahi aturan. Mereka telah menjalankan tugas sebagai badan legislatif yang memiliki hak angket.

"Jadi apa yang jadi target dan tujuan Pansus sepanjang itu tidak berkaitan dengan proses hukum dan independensi, itu hak DPR untuk cari tahu sesuai dengan haknya menggunakan hak angket. Hasilnya disampaikan ke DPR untuk bahan evaluasi," pungkas Jimly.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum tentu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang direncanakan pada Rabu 6 September 2017.

"Dengan senang hati kami akan ikuti RDP dengan Komisi III, jadi undangannya kami hormati. Namun, untuk waktunya apakah akan dilakukan rapatnya atau tidak, itu akan diinformasikan lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu kemarin.

Dia mengatakan, ketidakpastian itu lantaran beberapa pimpinan KPK saat ini tengah bertugas di luar kota.

"Agendanya belum pasti diadakan RDP karena kami sedang berkoordinasi lebih lanjut dan ada beberapa hal juga di KPK, seperti kelengkapan pimpinan yang ada di Jakarta dan juga bahan-bahan lain perlu kami koordinasikan," ucap Febri.

Akhirnya, pimpinan KPK memang tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya