Pimpinan KPK dan MA Beberkan soal OTT Bengkulu Sore Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan soal operasi tangkap tangan di Bengkulu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 14:24 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan soal operasi tangkap tangan di Bengkulu. Pimpinan KPK berencana mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan suap itu bersama Mahkamah Agung (MA).

"Hasil dari OTT direncanakan disampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di KPK yang akan dihadiri Pimpinan KPK dan MA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, saat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi suap, KPK langsung berkoordinasi dengan MA. "Kami berkoordinasi dan mendapatkan dukungan informasi dari MA dalam operasi ini," jelas Febri.

Dia mengungkap Satgas KPK mengamankan lima orang dalam operasi itu. Ada penegak hukum dan unsur swasta di dalamnya.

Tim penyidik KPK membawa lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu ke Jakarta. Kelimanya akan diperiksa intensif sebelum ditentukan statusnya oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Berangkat ke Jakarta

Mereka yang dibawa itu adalah hakim karir PN Bengkulu berinisial SA, panitera pengganti berinisial HK, mantan panitera PN Bengkulu berinisial DA, dan dua orang lain berinisial DE dan Hi.

Tim KPK yang membawa kelima orang tersebut meninggalkan gedung Ditreskrim Polda Bengkulu pukul 12.35 WIB menggunakan lima unit mobil langsung bergerak menunju Bandara Fatmawati Soekarno.

Rencananya mereka terbang ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 13.30 WIB dengan waktu tempuh selama satu jam ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Satu orang hakim ad hock PN Tipikor Bengkulu Heni Anggraini terlihat melenggang keluar dari gedung Ditreskrim Polda Bengkulu dan mengatakan akan kembali melakukan aktifitasnya sebagai hakim.

Heni sendiri mengaku diperiksa terkait mekanisme persidangan kasus tipikor yang sudah divonis majelis hakim beberapa bulan lalu. Kasus tersebut memang dipimpin oleh majelis hakim termasuk dirinya dan hakim SA dengan panitera pengganti HK.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya