Liputan6.com, Jakarta - Andriman Saputra alias Rusli warga Sagulung, Batam, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia terciduk ketika membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1,4 kilogram.
Penangkapan terhadap Rusli dilakukan di depan Polsek Kawasan Pelabuhan Marina (KPM), Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Selasa 5 September 2017 lalu.
Saat itu, petugas dari Polres Tanjung Jabung Barat, Polsek KPM, dan Bea Cukai tengah melakukan razia terhadap penumpang kapal Gembira 5 dari Batam yang akan menuju ke Kuala Tungkal.
Advertisement
Rusli adalah salah satu penumpang kapal tersebut. Ketika diperiksa saat turun dari Kapal, ternyata petugas mendapati sabu 1,4 kilogram dalam ransel milik Rusli.
"Sabu tersebut bungkus dengan aluminium foil dan dilapisi dengan lakban coklat," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Marina, Iptu Shicha Agustina, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Shicha, barang haram tersebut dibawa dari Batam. Nantinya sabu itu akan diberikan kepada seseorang di Palembang.
"Tersangka ini adalah kurir," ucap Shicha.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijanjikan Rp 50 Juta
Shicha mengungkapkan, tersangka dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 50 juta oleh seseorang yang diduga bandar untuk menyelendupkan sabu tersebut ke Palembang.
"Tapi baru dikasih uang Rp 1 juta," ungkap Shicha.
Selain mengamankan sabu seberat 1,4 kilogram, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka. Di antaranya uang tunai senilai Rp 500 ribu, 10 kertas mata uang ringgit, dua buah handphone, dan satu buah tiket kapal tujuan Marina-Batam.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.