Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir. Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Mirwan Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Mirwan sendiri disebut sebagai salah satu legislator yang turut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Kasus megakorupsi itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.
Advertisement
Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Mirwan menerima aliran uang sebesar US$ 1,2 juta dari proyek e-KTP.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin menyebut, Mirwan memiliki tugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP. Hal itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada 3 April 2017 lalu.
Kasus Korupsi Hambalang
Tidak hanya kali ini Mirwan Amir berurusan dengan KPK. Sebelumnya dia juga diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor.
Mirwan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta Ketua Kerja Sama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor.
"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi, Dedy, dan Teuku Bagus. Saya sudah menjelaskan ke penyidik bahwa saya tidak tahu sama sekali tentang Hambalang. Itu saja," kata Mirwan di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2013.
Karena itu, Mirwan yang diperiksa sejak pukul 08.00 WIB ini membantah telah terlibat dalam proyek P3SON. "Saya tidak terlibat dan tida tahu sama sekali, oke," kata Mirwan yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement