Ini Syarat Bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Garut

Dengan aturan itu, Hilwan berharap bakal calon yang akan maju, segera menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang telah ditetapkan KPUD.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Sep 2017, 09:42 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 09:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Garut telah mengumumkan persyaratan bakal calon yang akan maju pada pemilihan kepala daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Garut telah mengumumkan persyaratan bakal calon yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Garut telah mengumumkan persyaratan bakal calon yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan, bakal calon perseorangan minimal wajib mengantongi dukungan KTP elektronik sebanyak 117.346 suara atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) saat Pilpres 2014 lalu yaitu dari 1.805.313 suara.

"Penyerahan syarat dukungan dilakukan pada 25 sampai 29 November mendatang yang dibuktikan dengan surat dukungan serta fotokopi KTP elektronik," ujar Hilwan di Aula KPU Kabupaten Garut, Minggu petang 10 September 2017.

Sedangkan sebaran wilayah dukungan, bakal calon independen wajib mendapat dukungan minimal dari 22 kecamatan yang ada di kabupaten Garut.

"Jadi meskipun perseorangan memiliki dukungan lebih dari syarat yang ditentukan KPU, namun sebarannya kurang dari 22 kecamatan, maka tetap tidak akan lolos," ujar dia menegaskan.

Dengan aturan itu, Hilwan berharap seluruh bakal calon yang akan maju, segera menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang telah ditetapkan KPUD Garut.

"Mau nanti punya 150 ribu dukungan tapi hanya ada di 20 kecamatan tidak akan lolos. Jadi syaratnya harus dipenuhi semuanya," katanya.

Untuk itu, untuk melayani pendaftar independen atau perseorangan, lembaganya bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, siap memverifikasi dukungan secara administrasi dan faktual. "Setelah dinyatakan lolos, pendaftarannya nanti akan sama-sama dengan calon dari Parpol di bulan Januari," ujar Hilwan.

Meskipun penyerahan bakal calon perseorangan masih tiga bulan ke depan, namun sudah ada beberapa orang datang ke KPU untuk berkonsultasi. "Angka pastinya belum, bisa saja yang datang timnya kan," ujarnya.

 

Bakal Calon dari Parpol

Sementara, syarat untuk calon kepala daerah dari partai politik minimal harus mendapat dukungan 10 kursi di DPRD Garut atau sebanyak 20 persen dukungan dari total 50 kursi DPRD Garut.

Sedangkan jika dihitung dari suara sah saat Pilpres 2014 lalu, maka dukungan calon parpol minimal mengantongi 314.087 suara atau 25 persen dari suara sah dari pilpres 2014 lalu. "Pendaftaran calon parpol bakal sama dengan independen sekitar Januari mendatang," ujar dia.

Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, menambahkan lembaganya tengah mempersiapkan perangkat pengawas hingga tingkat desa untuk mengawasi seluruh proses verifikasi calon perseorangan.

"Kami pastikan verifikasi nanti sesuai aturan dan fakta yang ada. Jangan sampai ada dukungan ganda atau KTP yang tak sesuai," ujar Heri.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya