RS Mitra Keluarga: Tak Ada Perbedaan Layanan UGD dan PICU

Saat tiba di Rumah Sakit Mitra Keluarga, sang bayi langsung ditangani dokter di UGD. Dokter menyarankan bayi Debora masuk PICU.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 12 Sep 2017, 08:11 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 08:11 WIB
Bayi (1)
Ilustrasi bayi. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dr Francisca Dewi mengatakan, standar penanganan pasien di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) tidak berbeda. Hal ini terkait dengan meninggalnya bayi Debora di rumah sakit tersebut.

"Pasien yang datang ke UGD kami dengan kondisi gawat darurat pasti kita akan tangani dahulu. Penanganan kita di UGD secara standar tidak berbeda dengan PICU," ujar Francisca di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jalan Peta Selatan Nomor 1, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 11 September 2017.

Francisca mengatakan, ruang UGD digunakan untuk penanganan pasien saat awal gawat darurat kemudian setelah kondisi pasien membaik, maka pasien akan dibawa ke ruang PICU.

"Yang berbeda hanya tempatnya. UGD itu untuk perawatan awal. Setelah perawatan awal itu stabil baru dibawa ke PICU," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Humas Mitra Keluarga Group, dr Nendya Libriyani. Pihaknya menyatakan, mereka sudah melakukan tindakan yang optimal untuk menangani pasien bayi Tiara Debora Simanjorang.

"Kami telah melakukan semua tindakan medis secara optimal untuk menyelamatkan jiwa anak Tiara Debora. Tindakan ini sebetulnya tidak kami bedakan, akan sama semua pasien yang masuk ke ruang IGD," kata Nendya.

Saksikan video di bawah ini:

 

 

Kematian Bayi Debora

Bayi Debora Simanjorang dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu 3 September 2017 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB karena mendadak sesak napas.

Tiba di rumah sakit, sang bayi langsung ditangani dokter di UGD. Dokter menyarankan bayi Debora masuk Perinatology Intensive Care Unit (PICU). Biaya PICU berjumlah Rp 19,8 juta dan orangtua Debora harus membayar uang muka 50 persen.

Orangtua sang bayi hanya memiliki uang Rp 5 juta, setelah membayar administrasi, pengambilan darah, dan prosedur lainnya Rp 2 juta. Orangtua bayi Debora berusaha meyakinkan rumah sakit agar menerima sisa uang tersebut sebagai jaminan sementara sisanya dibayar menyusul.

Namun, pihak RS Mitra Keluarga tetap menolaknya. Saat orangtua Debora mencari dana dan rumah sakit lain yang menerima BPJS Kesehatan dengan fasilitas PICU, nyawa bayi Debora pun tertolong dan meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya