Pengacara: Asma Dewi Sama Sekali Tidak Terkait Saracen

Harusnya, kata Djadja, polisi mendahulukan asas praduga tak bersalah dalam menyelidiki kasus Asma Dewi.

oleh Rochmanuddin diperbarui 12 Sep 2017, 14:54 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 14:54 WIB
Asma Dewi
Asma Dewi ditangkap pada 6 September 2017, di rumah kakaknya, Kompleks Polri, Jalan Ampera Raya A, Nomor 17, Jakarta Selatan. (Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Asma Dewi, Djuju Purwanto, membantah kliennya terkait sindikat penyebar ujaran kebencian, Saracen. Apalagi, Asma tidak pernah mentransfer dana Rp 75 juta ke sindikat itu.

"Kita tidak tahu awalnya ini (transfer uang) informasi dari mana. Ada yang dari masyarakat, ada yang dari Humas Polri," ujar Djudju kepada Liputan6.com, Selasa (12/9/2017).

"Kalau dari dia sama sekali tidak ada kebenaran tentang hal itu. Dan menurut apa yang dilakukan pemeriksaan awal, tidak pernah ditanyakan seperti itu," dia menegaskan.

Djudju menyesalkan adanya tudingan bahwa Asma Dewi terlibat Saracen, apalagi mentransfer sejumlah uang ke sindikat tersebut. Sebab, sejak awal penahanan, kliennya hanya terkait ujaran kebencian.

"Kalau memang terkait ujaran kebencian, ya silakan polisi selidiki ujaran kebencian saja. Jangan melebar ke Saracen yang belum tentu terbukti. Apalagi transfer duit belum terbukti. Klien kami tidak ada trasfer-transfer itu," ujar dia.

Harusnya, kata Djadja, polisi mendahulukan asas praduga tak bersalah dalam menyelidiki kasus Asma Dewi. Menurut dia, menyebarkan status seseorang yang belum tentu bersalah merupakan bagian pelanggaran hukum.

"Kalau kita kembali ke hukum enggak bisa menggulirkan, mengatasnamakan seseorang yang masih status diperiksa. Kita hormati asas praduga tak bersalah, dong. Ini menjadi tidak etis," katanya.

"Silakan menyelidiki, tapi tidak dalam konsumsi publik. Menurut saya ini pelanggaran, menyangkakan seseorang yang belum tentu bersalah," dia melanjutkan.

Terkait Asma Dewi yang disebut-sebut sebagai koordinator Tamasya Al Maidah pada Pilkada DKI 2017 lalu, Djudju tidak memungkiri. Sebagai aktivis muslimah, kliennya kerap mengikuti berbagai kegiatan keagamaan.

"Kalau ibu ini kan aktivis muslimah, ikut kegiatan kalau ada kegiatan keagamaan maupun pengajian. Itu (koordinator Tamasya Al Maidah) mungkin saja, kegiatan a, b, c, dan lain-lain. Tapi kegiatan tersebut bukan sesuatu yang ilegal, kan?" ujar dia.

Bahkan, kata Djudju, dalam berbagai kegiatan keagamanaan, Asma Dewi kerap memberikan sumbangan logistik. "Beliau kan sering bantu logistik, konsumsi paling," dia menambahkan.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Djudju menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya dalam waktu dekat. Sebab, penahanan kliennya dirasa terlalu subjektif.

"Kita pertama akan ajukan penangguhan penahanan supaya klien kami tidak ditahan, sebab ini sangat subjektif," ujar dia.

Djudju juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan Asma Dewi akan mengajukan praperadilan. Apalagi penangkapan kliennya dinilai tidak sesuai prosedur.

"Kita akan lihat prosedur penangkapan, kita bisa ke praperadilan, banyak pelanggaran ini," pengacara Asma Dewi itu menandaskan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya