Kronologi Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Batu

Uang yang diterima oleh Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan dari Filipus dibungkus dengan paperbag.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2017, 14:19 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2017, 14:19 WIB
20161004-Eddy-Rumpoko-HEL
Eddy Rumpoko (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Batu, Jawa Timur. Mereka adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian ULP Pemkot Batu, Eddi Setiawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebel. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 5,2 miliar setelah dipotong pajak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 September 2017 malam. Awalnya tim penindakan KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.

Sabtu, 16 September 2017 sekitar pukul 12.30 WIB, Filipus bertemu dengan Eddi Setiawan di sebuah restoran milik Filipus. Keduanya kemudian menuju parkiran dan diduga terjadi penyerahan uang sekitar Rp 100 juta.

"30 menit kemudian, FHL (Filipus) bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Uang yang diterima oleh Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan dari Filipus dibungkus dengan paperbag.

"Kemudian tim mengamankan keduanya bersama Y (sopir Wali kota) beserta uang Rp 200 juta dan membawa mereka ke Polda Jatim," kata Laode.

Menurut Laode, saat operasi senyap tersebut, tim terbagi menjadi dua. Tim lain mengikuti Eddi Setiawan yang sudah lebih dahulu menerima uang suap dari Filipus kemudian melakukan penangkapan.

"Sekitar pukul satu dini hari (Minggu, 17 September 2017), tim membawa ERP (Eddy Rumpoko), EDS (Eddi Setiawan), dan FHL (Filipus) ke Jakarta (Gedung KPK) untuk melakukan pemeriksaan," terang dia.

 

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Terancam Dipecat

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno memastikan akan ada sanksi tegas bagi Eddy Rumpoko bila terbukti bersalah atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy sendiri tercatat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Malang.

Bahkan ancaman pemecatan dari keanggotaan partai siap diberikan. "Iya kalau terbukti, itu sebabnya kami menunggu," kata Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 16 September 2017.

Hendrawan mengatakan, partainya sudah berkali-kali mengingatkan seluruh kader agar tidak terlibat kasus korupsi.

"Ketua Umum PDIP (Megawati Soekarnoputri) menegaskan ideologi partai kita, politik kebangsaan, membangun peradaban, bukan politik korupsi. Jadi ideologi lebih diutamakan daripada naluri korupsi," tegas dia.

Menanggapi ancaman itu, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membantah tuduhan bahwa dia terlibat dalam kasus suap terkait proyek pengadaan meja kerja staf dan meja kerja eselon serta kursi hadap dan sofa di Pemerintah Kota Batu Malang dengan nilai proyek Rp 2,97 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya