KPK Tetapkan Wali Kota Batu Tersangka Suap Pengadaan Mebel

Selain Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2017, 12:53 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2017, 12:53 WIB
OTT KPK Wali Kota Batu
Ilustrasi (Liputan6.com/Helmi Fithransyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 September 2017.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status tersangka terhadap tiga orang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Laode menjelaskan, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta. Uang Rp 200 juta diduga diterima Eddy Rumpoko. Adapun Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.

Sebagai terduga penyuap, Filipus diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai terduga penerima, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksiskan video menarik berikut ini:

 

 

Terancam Dipecat PDIP

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno memastikan akan ada sanksi tegas bagi Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, apabila terbukti bersalah atas OTT KPK. Eddy sendiri tercatat sebagai Ketua DPC Kota Malang.

Bahkan, ancaman pemecatan dari keanggotaan partai siap diberikan. "Iya kalau terbukti, itu sebabnya kami menunggu," kata Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 16 September 2017.

Hendrawan mengatakan, partainya sudah berkali-kali mengingatkan seluruh kader agar tidak terlibat kasus korupsi.

"Ketua Umum PDIP (Megawati Soekarnoputri) menegaskan ideologi partai kita, politik kebangsaan, membangun peradaban, bukan politik korupsi. Jadi, ideologi lebih diutamakan daripada naluri korupsi," tegas Hendrawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya