Wali Kota Batu Terima Suap untuk Lunasi Mobil Mewah

Penerimaan uang tahap kedua sebesar Rp 200 juta dilakukan di rumah dinas Eddy Rumpoko. Saat pemberian kedua tersebut, Eddy langsung dicocok.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2017, 13:52 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2017, 13:52 WIB
 Laode Sebut Kerugian Kasus Korupsi E-KTP Sangat Fantastis
Berkas perkara kasus korupsi E-KTP mencapai tinggi hampir 1,5 meter.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan meubel di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur.

Eddy dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta oleh pemilik Amarta Hills Hotel, Filipus Djab. Proyek itu sendiri bernilai Rp 5,4 miliar.

Uang sebesar Rp 500 juta diterima oleh Eddy Rumpoko secara bertahap.

"Penerimaan pertama Rp 300 juta sudah dilakukan sebelumnya. Uang tersebut diduga untuk melunasi mobil Alphard ERP (Eddy Rumpoko)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Penerimaan uang tahap kedua sebesar Rp 200 juta dilakukan di rumah dinas Eddy Rumpoko. Saat pemberian kedua tersebut, Eddy langsung dicocok oleh tim penindakan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 September 2017.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pemilik Amarta Hills Hotel, Filipus Djab.

Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko. Adapun sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Terancam Dipecat

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno memastikan akan ada sanksi tegas bagi Wali Kota Batu, Malang, Eddy Rumpoko apabila terbukti bersalah atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy sendiri tercatat sebagai Ketua DPC Kota Malang.

Bahkan, ancaman pemecatan dari keanggotaan partai siap diberikan. "Iya kalau terbukti, itu sebabnya kami menunggu," kata Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 16 September 2017.

Hendrawan mengatakan, partainya sudah berkali-kali mengingatkan seluruh kader agar tidak terlibat kasus korupsi.

"Ketua Umum PDIP (Megawati Soekarnoputri) menegaskan ideologi partai kita, politik kebangsaan, membangun peradaban, bukan politik korupsi. Jadi, ideologi lebih diutamakan daripada naluri korupsi," tegas dia.

Menanggapi ancaman itu, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membantah tuduhan bahwa dia terlibat dalam kasus suap terkait proyek pengadaan meja kerja staf dan meja kerja eselon serta kursi hadap dan sofa di Pemerintah Kota Batu Malang dengan nilai proyek Rp 2,97 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya