Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
"ERP (Eddy Rumpoko) ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2017).
Penahanan terhadap Eddy Rumpoko dibedakan dengan dua tersangka lainnya. Menurut Febri, hal tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Advertisement
"EDS (Eddi Setiwan) di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan FHL (Filipus Djap) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 September 2017.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko. Adapun Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.
Â
Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 September 2017 malam. Awalnya, tim penindakan KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.
Pada Sabtu, 16 September 2017 sekitar pukul 12.30 WIB, Filipus bertemu dengan Eddi Setiawan di sebuah restoran milik Filipus. Keduanya kemudian menuju parkiran dan diduga terjadi penyerahan uang sekitar Rp 100 juta.
"30 menit kemudian, FHL (Filipus) bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Uang yang diterima oleh Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan dari Filipus dibungkus dengan paperbag.
"Kemudian tim mengamankan keduanya bersama Y (sopir Wali kota) beserta uang Rp 200 juta dan membawa mereka ke Polda Jatim," kata Laode.
Menurut Laode, saat operasi senyap tersebut, tim terbagi menjadi dua. Tim lain mengikuti Eddi Setiawan yang sudah lebih dahulu menerima uang suap dari Filipus kemudian melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul satu dini hari (Minggu, 17 September 2017), tim membawa ERP (Eddy Rumpoko), EDS (Eddi Setiawan), dan FHL (Filipus) ke Jakarta (Gedung KPK) untuk melakukan pemeriksaan," terang dia.
Advertisement