Pansus Hak Angket Tetap Tunggu KPK Datangi Parlemen

Pansus Hak Angket KPK segera mengakhiri masa kerjanya pada 28 September 2017.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Sep 2017, 19:05 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 19:05 WIB
Hukuman Mati Bagi Koruptor Melanggar HAM?
Masinton Pasaribu (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengakhiri masa kerjanya pada 28 September 2017. Namun, pimpinan KPK masih belum bersedia memenuhi undangan untuk mengonfirmasi hasil penelusuran pansus.

Pimpinan KPK beralasan tidak akan hadir memenuhi undangan pansus sebelum adanya putusan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah bagian ini ada di dalam koper tersebut. Kemudian, apakah temuan ini kami sampaikan tanpa konfirmasi KPK, tentu kami akan mengundang (KPK untuk) konfirmasi dan klarifikasi," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).

Politikus PDIP ini berharap KPK akan memenuhi undangan pansus sebelum masa kerjanya berakhir. Alasannya, agar KPK juga dapat mempertanggungjawabkan yang dikerjakannya kepada masyarakat dan pansus melaporkannya tidak hanya sepihak saja.

"Supaya tidak sepihak. Tapi, kalau tidak hadir kami tetap laporkan fakta yang kami temukan dalam paripurna DPR," ucap Masinton.

Menurut dia, apabila KPK tidak hadir ke parlemen, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Karena, kata dia, lembaga antirasuah tersebut sudah diberikan mandat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam hal ini KPK harusnya hadir. Pun jika tidak berkenan, tetap kami hormati. Tapi, KPK juga harus hormati kerja Pansus Hak Angket yang sudah mengundang," tandas Masinton.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bakal Laporkan Kinerja

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu.

"Kerja Pansus KPK akan melaporkan hasil kerja 60 hari. Kerja pansus angket melakukan penyelidikan dan pendalamanan atas laporan masyarakat terhadap Pansus Angket KPK," ujar Masinton di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurut dia, kinerja pansus tidak perlu diragukan. Pansus telah bekerja, baik melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR maupun melakukan kunjungan-kunjungan ke luar.

"Pansus sudah melakukan rapat, baik rapat RDP di DPR RI, melakukan kunjungan ke lapangan, juga melakukan rapat di luar seperti BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan," ucap Masinton.

Dengan begitu, menurut Masinton, pansus menemukan setidaknya empat hal terkait KPK.

"Panitia angket menemukan beberapa hal yang signifikan berkaitan empat hal soal kelembagaan, anggaran, SDM, dan penegakan hukum yang dilakukan KPK," kata Masinton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya