Liputan6.com, Jakarta Muannas Alaidid melaporkan akun media sosial atas nama Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya Senin malam. Selain Jonru, dua akun media sosial lainnya atas nama Plato dan Nugra Za juga dilaporkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (20/9/2017), ketiga akun tersebut dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan menuding Muannas Alaidid sebagai anak atau pimpinan Partai Komunis Indonesia DN Aidit. Pencemaran nama baik dan nama itu telah viral di media sosial sejak 1 September hingga 7 September 2017.
Ketiga akun tersebut dilaporkan atas pelanggaran pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik serta melanggar UU ITE. Sedikitnya ada 40 postingan Jonru yang dianggap kental dengan aroma kebencian sejak tiga tahun lalu.
Advertisement