Liputan6.com, Jakarta - Polri mengajukan anggaran Rp 975 miliar untuk pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Dana sebesar itu rencananya akan digunakan untuk operasional kinerja dari satuan kerja (satker) baru tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto optimis dana sebesar itu bisa dikembalikan oleh Polri ke negara dengan penuntasan perkara korupsi yang dilakukan oleh Densus Antikorupsi.
"Kami harapkan dengan anggaran segitu, kami bisa kembalikan kerugian negara (lebih besar) dari jumlah anggaran yang kami minta," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2017).
Advertisement
Setyo mengklaim, selama setahun terakhir Polri menangani 1.000 lebih perkara korupsi di seluruh Indonesia. Penanganan kasus itu dilakukan dengan anggaran yang terbatas.
Jenderal bintang dua ini berharap dengan keberadaan Densus Antikorupsi bisa lebih banyak kasus yang ditangani. Pengembalian kerugian negara atas pengungkapan korupsi bisa lebih besar.
"Tapi sebetulnya lebih penting pencegahan jangan sampai negara dirugikan kalau bisa," imbuh Setyo.
Ia mengingatkan tugas Densus Antikorupsi bukan hanya represif penindakan korupsi. Satker itu nantinya juga melakukan aspek preventif dan preemtif.
Â
Bukan Rival KPK
Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan pembentukan Densus Antikorupsi bukan untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski, ia mengakui, pola kerja Detasemen Khusus Antikorupsi mirip dengan komisi pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Satu catatan, Densus Antikorupsi bukan menjadi rival KPK," kata Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu 9Â Agustus 2017.
Syafruddin mengatakan Densus Antikorupsi nantinya bersinergi dengan KPK dan mendukung kinerja lembaga antirasuah itu dalam menindak kejahatan korupsi.
"Densus Antikorupsi adalah elemen backup kuat terhadap KPK. Karena KPK sudah dipercaya publik, jangan dibenturkan," ujar Syafruddin.
Sebelumnya, Polri menargetkan Densus Antikorupsi mulai bekerja pada akhir 2017.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement