3 Saksi Meringankan Dihadirkan, Kuasa Hukum Setya Novanto Puas

Kuasa hukum Setya Novanto mengaku puas dengan keterangan tiga saksi dalam sidang korupsi KTP elektronik kemarin (26/9).

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 27 Sep 2017, 07:15 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 07:15 WIB

Fokus, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menyidangkan status penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Selasa, 26 September 2017 kemarin, hakim mendengarkan tiga saksi yang semuanya menguntungkan Setya Novanto.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (27/9/2017), tiga saksi ahli yang dihadirkan adalah Romli Atmasasmita, Gede Panca dan Chairul Huda. Mereka memperdebatkan, mulai dari kebijakan hingga posisi KPK dalam menetapkan tersangka. Sidang berlangsung selama 11 jam dan baru berakhir Selasa malam. Kuasa hukum Setya Novanto merasa puas dengan saksi yang meringankan kliennya.

Rabu ini, KPK juga akan mengajukan saksi ahlinya beserta ratusan dokumen untuk mendukung penetapan status tersangka Setya Novanto. Salah satu bukti yang akan dihadrikan adalah percakapan Setya Novanto dengan sejumlah pihak dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, proses persidangan Setya Novanto tidak mempengaruhi proses penyelidikan KTP elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia kemudian menggungat ke pengadilan. KPK menjerat tokoh penting tersebut sebagai tersangka, karena diduga menerima aliran dana hingga Rp 500 miliar dari mega proyek KTP elektronik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya