Berkas Perkara Lengkap, Dirut PT IBU Segera Disidang

Polisi menyatakan, produk beras yang dijual oleh PT IBU ke pasaran dipastikan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Sep 2017, 16:15 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 16:15 WIB
PT Indo Beras Unggul Bantah Pakai Beras Bersubsidi
PT IBU mengklaim membeli gabah dari petani tidak terkait dengan ada tidaknya subsidi termasuk kualitas premium dan medium.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus beras PT Indo Beras Utama (IBU), atas nama tersangka Trisnawan Widodo alias TW. Dengan rampungnya berkas perkara tersebut, Direktur Utama PT IBU itu akan segera menjalani persidangan.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa kemarin, sehingga pada hari ini kami serahkan yang bersangkutan ke Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).

Agung mengatakan, nantinya TW akan disidang di Kejaksaan Negeri Cikarang, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan disimpulkan bahwa TW merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus beras PT IBU.

"Untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," ucap Agung.

Dalam kasus ini, Trisnawam Widodo dijerat dengan Pasal 382 BIS KUHP, Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kasus Beras

Sebelumnya, produk beras yang diproduksi oleh PT Indo Beras Unggul (IBU), Maknyuss dan Cap Ayam Jago ternyata tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, produk beras yang dijual oleh PT IBU ke pasaran dipastikan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Produk PT Ibu tidak sesuai SNI," kata Martin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017.

Adapun pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT IBU, terang Martin, adalah tidak mencantumkan mutu produk dalam tiap kemasannya.

"Dia gunakan SNI 2008, dalam SNI 2008 tidak dikenal istilah premium dan medium, tapi mutu 1 sampai 5. PT IBU ini tidak mencantumkan mutu di kemasan produk mereka," terang Martin.

Martin menambahkan, PT IBU malah mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dalam tiap kemasannya. Setelah diteliti oleh sejumlah saksi ahli, diduga AKG yang dicantumkan tidak sesuai dengan kandungan beras. Selain itu, beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago juga jauh di bawah kualitas beras medium.

"Padahal AKG itu hanya untuk produk olahan. Sehingga bisa dihitung kecukupan gizinya saat dikonsumsi. Bukan produk mentah seperti beras, yang harus diolah sebelum dikonsumsi," terang Martin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya