Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor Diduga dari Uang Proyek E-KTP

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Dirjen Dukcapil Suciati menyebutkan, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diduga terima uang dari Irman.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Okt 2017, 06:50 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 06:50 WIB
Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Jadi Saksi
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Dirjen Dukcapil Suciati menyebutkan, selain Agun Gunandjar, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga diduga menerima uang dari Irman.

Pernyataan di atas diungkapkan Suciati dalam sidang kasus korupsi, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2017.

Suciati juga mengaku pernah diberikan uang USD 73.700 oleh Irman. Selain itu, dirinya juga diberikan Rp 495 juta oleh Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor. 

"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya, Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga," kata Suciati saat persidangan.

Suciati juga menyebutkan, Gamawan Fauzi saat itu diundang menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.

"Kalau di daerah Pak Menteri buka acara. Ada lima kali di beberapa provinsi," ungkap dia.

Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang yang dibuat saksi Suciati. Barang bukti itu dibenarkan Suciati.

Persidangan sebelumnya, Irman dan Sugiharto juga mengakui pernah menerima uang dari Andi Narogong. Saat itu, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil menerima uang USD 200.000 dari Andi Narogong.

Menurut Irman, dari total uang yang diterima Sugiharto Rp 1,3 miliar, dia serahkan kepada Suciati.

Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP dengan anggaran Rp 5,9 triliun. KPK menduga ada banyak penggelembungan dana dalam proses pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga kuat terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa juga mendakwa Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Gamawan dan Setya Novanto Membantah

Setya Novanto telah membantah terlibat kasus e-KTP. Novanto menegaskan tak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong seperti yang tertulis dalam dakwaan.

"Apa yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin adalah pertemuan saya dengan Anas, Andi Narogong, dan juga saudara Nazaruddin adalah enggak benar," ujar Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Juli 2017.

Novanto pun dengan tegas mengaku tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP ini.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin, bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," tandas Novanto.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga tegas membantah, dirinya menerima sejumlah fulus dari proyek e-KTP.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek ini," ujar Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.

Demi meyakinkan majelis hakim, Mantan Mendagri ini berani bersumpah dengan nama Tuhan dan siap dikutuk jika menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," kata Gamawan.

Gamawan berkilah, uang Rp 50 juta yang disebut dalam dakwaan merupakan uang honor dirinya sebagai pembicara semasa menjabat Mendagri.

"Uang itu saya terima dari hasil saya menjadi pembicara di lima provinsi. Itu honor resmi, dan saya tandatangani. Menteri kalau menjadi pembicara perjam honornya Rp 5 juta," kata dia.

Gamawan juga berkali-kali bersumpah dirinya tidak menerima duit proyek e-KTP. Bila terbukti korupsi, dia siap mati hari itu juga.

"Saya siap mati hari ini kalau menerima satu sen dari e-KTP," tegas Gamawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya