MA: Independensi Hakim Praperadilan Novanto Tak Bisa Diintervensi

MA menganggap putusan praperadilan kasus Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak Hakim pemutus perkara tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2017, 11:59 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 11:59 WIB
Setya Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Setya Novanto saat ini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Hakin Cepi Iskandar mengabulkan gugatan di sidang praperadilan Setya Novanto menimbulkan polemik di masyarakat.

Mahkamah Agung (MA) menganggap putusan praperadilan kasus Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak Hakim pemutus perkara tersebut.

"Baik Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Abdullah menegaskan bagaimanapun putusan Hakim atau Majelis Hakim tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan MA.

"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto," kata Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa Ketua Pengadilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim.

Kendati demikian, dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke dalam substansi perkara, karena setiap Hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.

"Namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka Hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," tegas Abdullah seperti dilansir dari Antara. 

 

Tidak Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.

Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya