Patroli, Jawa Timur - Candra Wahyu, warga dampit kabupaten malang ini terpaksa berurusan dengan petugas Subdit 3 Jatanras Polda Jatim. Pria 38 tahun ini diringkus di rumahnya setelah kedapatan membuat uang palsu.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (04/10/2017), dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang siap diedarkan senilai Rp 107 juta. Selain itu polisi juga menyita satu alat cetak atau printer.
Rencananya uang palsu akan diedarkan sesuai pesanan warga di Nusa Tenggara Timur. Meski begitu, kepolisian masih mendalami kasus ini karena kuat dugaan pembuatan uang palsu tersebut merupakan sindikat yang kerap terjadi jelang pelaksanaan Pilkada.
Advertisement
Tersangka mengaku baru pertama kali memproduksi uang palsu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang mata uang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.