Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Oesman Sapta mengatakan bahwa DPD RI harus berperan aktif dalam mengakomodasi dan mengagregasi kebutuhan daerah untuk dijadikan kebijakan di tingkat pusat. Karena itu, Oesman Sapta menegaskan bahwa DPD RI akan melakukan instropeksi dengan melakukan kajian tentang kehadirannya sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
“DPD RI akan meminta Lembaga Pengkajian MPR RI untuk melakukan kajian, baik literatur, maupun survei terhadap pembangunan daerah dengan meminta masukan dari para pejabat pusat dan daerah maupun tokoh masyarakat pusat dan daerah,” kata senator dari Kalimantan Barat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Oesman Sapta dalam pidato kunci di acara Simposium Nasional dengan tema “Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah:Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI” di Nusantara IV, Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (4/10).
Advertisement
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva.
Oesman Sapta menjelaskan bahwa DPD RI dibentuk dari amanah amandemen ketiga UUD 1945 tepatnya pada tanggal 1-9 November Tahun 2001 yang cikal bakalnya adalah Fraksi Utusan Daerah.
Ia berpandangan bahwa DPD RI perlu dikembalikan pada hakekat pembentukannya yaitu untuk mengakomodasikan kepentingan daerah secara efektif dan adil dalam rangka pembuatan kebijakan di tingkat nasional, untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi-potensi daerah, serta untuk mempererat ikatan-ikatan bangsa dalam bingkai NKRI.
“DPD RI selama ini terjebak pada dialektika penguatan kewenangan padahal masih banyak aspek yang belum dilaksanakan DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” ujarnya.
Oesman Sapta berharap dengan adanya simposium ini DPD RI mendapatkan masukan dan pemikiran yang lebih maju, demokratis, konstitusional dan berdasarkan hukum dari seluruh stakeholders demi terjalinnya kerjasama kelembagaan yang sinergis antara Pemerintahan di Pusat dan Daerah, DPR serta DPD RI dalam memantapkan pelaksanaan otonomi daerah menurut UUD Tahun 1945.
(*)