Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok orang yang menamakan diri Paguyuban Diskusi membuat petisi untuk pengacara Eggi Sudjana.
Dalam situs Change.org, petisi itu berjudul "Tangkap dan Proses Hukum Eggi Sudjana, Provokator dan penyebab Kisruh Antar Umat Beragama".
Hingga Jumat (6/10/2017) pukul 10.07 WIB, petisi itu telah ditandatangani 2.710 orang. Seiring waktu, jumlah penandatangan terus bertambah.Â
Advertisement
Berikut isi petisi tersebut:
Semenjak beberapa tahun belakangan, kita disibukkan oleh perihal SARA yang dipergunakan untuk menyerang pribadi-pribadi berkinerja baik. Bukan itu saja, jurang pemisah berdasarkan perbedaan agama kian diperlebar oleh banyak kelakuan-kelakuan oknum tak bertanggung jawab yang terus menerus memprovokasi massa.
Eggi Sudjana, seorang pengacara, yang juga sering berkumpul bersama sejenisnya seperti Rizieq Shihab dan presidium 212-nya, kembali melakukan tindakan memperkeruh keadaan pada saat melakukan keterangan pers terkait masalah penolakan PERPPU Ormas No.2/2017.
Sebagaimana kita ketahui, PERPPU Ormas No.2/2017 tersebut merupakan peraturan terbaru yang melarang keberadaan organisasi masyarakat yang tidak berazaskan Pancasila, ataupun bermaksud untuk mengganti Dasar Negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PERPPU ini telah menjadi dasar pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang memiliki visi misi mendirikan negara Islam berazaskan khilafah, dengan mengganti Pancasila.
Perlu diketahui, Hizbut Tahrir adalah kelompok masyarakat yang telah ditolak di berbagai negara mayoritas muslim, dengan alasan sama, "berupaya mendirikan negara khilafah dan mengganggu stabilitas negara".
Eggi Sudjana dengan kepicikannya melakukan provokasi terselubung sekaligus penghinaan terhadap pemeluk agama lain di negara Indonesia yang melindungi keberadaan mereka.
Ia menyatakan, bahwa dengan keberadaan PERPPU No.2/2017, maka semua agama selain Islam harus dibubarkan dari muka bumi Indonesia, KARENA HANYA ISLAM YANG MENGAKUI KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pernyataan Eggi Sudjana ini mencoreng intelektualitas Islam, kedamaian yang seharusnya menjadi dasar keberadaan Islam, dan juga kedamaian masyarakat Indonesia yang hidup bertoleransi dalam pluralitas.
Eggi Sudjana harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang mungkin memicu perseteruan antar umat beragama, apalagi bila nantinya menyebabkan kesalahpahaman dalam masyarakat mayoritas muslim Indonesia terhadap masyarakat non muslim.
Hal ini dapat saja terjadi, mengingat banyaknya penyimpangan pemahaman yang dilakukan Eggi Sudjana dan kelompoknya untuk mengukuhkan ekslusivitas keyakinan yang mereka anut di atas keyakinan orang lain, termasuk orang-orang yang beragama Islam sendiri.
Oleh karenanya kami mengajukan petisi ini untuk menuntut penangkapan atas Eggi Sudjana dan kelompoknya karena:
1. Telah memprovokasi masyarakat.
2. Melakukan penyimpangan informasi dan pemahaman (misleading) yang dapat menciptakan kekeruhan dalam masyarakat.
3. Melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia etisi ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono agar mereka menangkap dan memproses hukum Eggi Sudjana.
Disebutkan, petisi untuk Eggi Sudjana ini akan dikirim ke Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto, dan dua pengambil keputusan lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: