KPK Usut Dugaan Suap Jam Tangan Rp 1,8 Miliar untuk Setya Novanto

Johanes Marliem mengaku memberikan jam tangan supermewah Richard Mille senilai Rp 1,8 miliar kepada Setya Novanto.

oleh Sunariyah diperbarui 07 Okt 2017, 04:16 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 04:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah media online Amerika baru-baru ini mengungkap keterangan Jonathan Holden, seorang agen FBI yang pernah memeriksa Johanes Marliem, yang digugat pemerintah Federal Minesotta.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Sabtu (7/10/2017), karena Marliem diduga telah memberikan 3 jam tangan mewah, salah satunya ke Setyo Novanto. Pemeriksaan dilakukan sebelum Marliem ditemukan meninggal di rumahnya pada Agustus lalu.

Dalam dokumen tersebut, Marliem mengaku memberikan jam tangan supermewah Richard Mille senilai USD 13.500 atau sekitar Rp 1,8 miliar kepada Setya Novanto.

Terkait hal tersebut, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan FBI untuk mendapatkan dokumen terkait Marliem. Dokumen tersebut diharapkan bisa menjadi bukti baru, dalam mengungkap kasus mega korupsi proyek KTP elektronik  atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Pekan lalu, Setyo Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.

Keputusan tersebut membatalkan status tersangka Ketua Umum Golkar itu, namun KPK menyatakan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap Setya Novanto, karena memiliki ratusan bukti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya