Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan baru kasus korupsi proyek e-KTP.
Saat meninggalkan markas lembaga antirasuah, Diah tak banyak berbicara. "Hanya diklarifikasi saja. Sudah nanti tanya (penyidik) saja ya," ujar Diah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Nama Diah tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan penyidik KPK. Saat dikonfirmasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemeriksaan terhadap Diah berkaitan dengan penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.
Advertisement
"Diah Anggraeni untuk pemeriksaan penyelidikan," kata Yuyuk.
Namun Yuyuk tak mau membuka suara perihal penyelidikan baru yang tengah dilakukan tim satgas KPK. Termasuk saat ditanya akankah KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"(Saya) Belum bisa konfirmasi lebih lanjut," kata Yuyuk.
Saksikan video pilihan di bawah ini: