KPK Lakukan Penyelidikan Baru E-KTP Lewat Eks Sekjen Kemendagri

Pemeriksaan terhadap Diah berkaitan dengan penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Okt 2017, 03:13 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2017, 03:13 WIB
20160930- KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP- Yuyuk Andriati-Jakarta- Helmi Afandi
Humas KPK, Yuyuk Andriati mengabarkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman sebagai tersangka baru kasus tipikor e-KTP, Jakarta, Jum'at (30/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan baru kasus korupsi proyek e-KTP.

Saat meninggalkan markas lembaga antirasuah, Diah tak banyak berbicara. "Hanya diklarifikasi saja. Sudah nanti tanya (penyidik) saja ya," ujar Diah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Nama Diah tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan penyidik KPK. Saat dikonfirmasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemeriksaan terhadap Diah berkaitan dengan penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.

"Diah Anggraeni untuk pemeriksaan penyelidikan," kata Yuyuk.

Namun Yuyuk tak mau membuka suara perihal penyelidikan baru yang tengah dilakukan tim satgas KPK. Termasuk saat ditanya akankah KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"(Saya) Belum bisa konfirmasi lebih lanjut," kata Yuyuk.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya