Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, mengaku pernah mendapat tawaran uang dari anggota Komisi II DPR, Mustokoweni Murdi (almarhumah). Namun, dia menolak uang tersebut.
Ganjar mengungkapkannya saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Baca Juga
"Hanya jarak jauh dia (Mustokoweni) bilang, 'Dek ini jatahmu'. Saya bilang enggak usah. 'Nah terus bagaimana', buat kamu saja. Saya menolaknya," kata Ganjar.
Advertisement
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan kemungkinan anggota Komisi II DPR lainnya yang juga mendapat tawaran uang dari Mustokoweni. Ganjar mengaku tak tahu sama sekali.
"Mungkin. Tapi karena saya bukan mereka, jadi saya tidak tahu," ujar Ganjar.
Pada dakwaan perkara ini, nama Ganjar disebut menerima aliran dana US$ 520 ribu. Namun, Ganjar berkali-kali membantah telah menerima uang tersebut.
Dibantah Nazarudin
Sebelumnya, dalam kesaksian di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Ganjar mengaku tak pernah menikmati bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Namun, bantahan Ganjar dipatahkan oleh Muhammad Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut penolakan Ganjar lantaran nilainya terlalu kecil. Awalnya, Ganjar diberi uang oleh Andi Narogong senilai US$ 150 ribu.
Nazar mengatakan, Ganjar meminta jatahnya harus sebesar pemimpin DPR lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement