KPK Cari Kelemahan Putusan Praperadilan Setya Novanto

Ketua KPK menyatakan, kasus Setya Novanto juga terkait penetapan tersangka Dirut PT Quadra Solution.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Okt 2017, 12:14 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2017, 12:14 WIB
20161110- KPK Ucapkan Selamat Kepada Antasari Azhar-Jakarta- Helmi Afandi
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. KPK berharap menemukan celah dari putusan itu.

"Kita pelajari kelemahan lalu, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan (kami) sampaikan ke publik," ujar Agus di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/10/2017).

KPK baru-baru ini menentapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. KPK menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution.

Agus memberi penjelasan, kemungkinan sprindik baru Setya Novanto terkait dengan tersangka baru itu.

"Ya semua itu berkorelasi, semua tersangka pertama, kedua, ketiga, semua berkorelasi," ucapnya.

Selain itu, kabar berembus lima komisioner KPK dipanggil Presiden Jokowi pada malam putusan praperadilan Setya Novanto. Agus tegas menampiknya.

"Tidak ada (pertemuan pada malam praperadilan), sering ketemu tapi tidak bahas soal praperadilan. Pertemuan jauh sebelum itu," jelas Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 

Keponakan Diperiksa

Beberapa hari lalu, Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keponakan Ketua DPR Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

Kali ini, Irvan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Irvanto sebelumnya sudah bolak-balik diperiksa penyidik KPK untuk beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka. Baik untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus maupun Setya Novanto yang pada saat itu masih tersangka.

Bahkan kediaman Irvanto di Jagakarsa, Jakarta Selatan sempat digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya