Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mendapatkan informasi baru terkait dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, penyidik KPK tengah memperkuat fakta-fakta yang telah dimiliki.
"Kami masih dalam proses mengurut kembali, memperkuat fakta-fakta dan bukti yang sudah kami miliki," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).
Menurut dia, penyidik tidak akan berhenti mengumpulkan fakta dan bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Advertisement
"Apalagi ada beberapa informasi baru yang muncul dalam proses penyidikan sebelumnya. Jadi kepentingannya untuk memperkuat e-KTP ke depan, karena yang dirugikan bukan hanya sedikit orang, tapi banyak pihak," kata Febri.
Dia mengaskan, untuk menjerat pihak yang diduga terlibat, termasuk Setya Novanto, memang tidak mudah. Penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi guna memperkuat peristiwa atau fakta-fakta pada kasus tersebut.
"Jadi memang dalam ruang lingkup itulah proses penyelidikan dilakukan," kata Febri.
Mencari Kelemahan Praperadilan
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. KPK berharap menemukan celah dari putusan itu.
"Kita pelajari kelemahan lalu, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan (kami) sampaikan ke publik," ujar Agus di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/10/2017).
Selain itu, KPK baru-baru ini jugamenetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. KPK menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution.
Agus memberi penjelasan, kemungkinan sprindik baru Setya Novanto terkait dengan tersangka baru itu.
"Ya semua itu berkorelasi, semua tersangka pertama, kedua, ketiga, semua berkorelasi," ucapnya.
Selain itu, kabar berembus lima komisioner KPK dipanggil Presiden Jokowi pada malam putusan praperadilan Setya Novanto. Agus tegas menampiknya.
"Tidak ada (pertemuan pada malam praperadilan), sering ketemu tapi tidak bahas soal praperadilan. Pertemuan jauh sebelum itu," jelas Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement