Liputan6.com, Jakarta - Polri mengeluhkan lamanya pengurusan berkas perkara di kejaksaan dan menjadikannya sebagai salah satu alasan pembentukan Densus Antikorupsi. Jaksa Agung M Prasetyo pun menjelaskan, cepat lambatnya penelitian berkas perkara tergantung pada kepolisian.
Jika tidak ingin bolak-balik, kata dia, kepolisian harus melengkapi berkas perkara secepat mungkin. Jika perlu, sebelum diserahkan ke kejaksaan, berkas harus lengkap.
"Kalau berkasnya sudah lengkap sejak awal diterima penuntut umum, tentunya sudah tidak ada alasan lagi untuk dikembalikan," kata Prasetyo usai pelantikan enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang baru dan sejumlah pejabat Eselon II di Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Advertisement
Kapolri sendiri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III pekan lalu, mengajukan dua pola kerja sama dengan Kejaksaan. Salah satunya pola satu atap.
Menurut Prasetyo, polisi tak perlu khawatir ketika berkas perkara bolak-balik. Pengembalian berkas itu tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab dari penuntut umum.
"Karena jika berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan maka tanggung jawab sudah beralih ke penuntut umum bukan lagi penyidik Polri. Penyidik sudah lepas tangan. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah penuntut umum," ucap Prasetyo seperti dilansir Antara.
Enggan Bergabung
Jaksa Agung juga menyiratkan enggan bergabung dengan Densus Antikorupsi. "Kita (tugasnya) penunggu hasil dari penyidikan mereka di tempat sendiri yakni kejaksaan. Kejaksaan akan memperkuat Satgassus Tipikor yang didirikan sejak awal Januari 2015 dan sekarang sudah bekerja di daerah dan pusat dengan hasil yang menggembirakan," papar Prasetyo.
Namun, dia mempersilakan Polri untuk membentuk densus tersebut. "Mau pembentukan Densus Tipikor atau apa pun densus lainnya, silakan saja itu urusan penyidik Polri," ujar Prasetyo.
Dia menyatakan kejaksaan maupun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak berada dalam kapasitas untuk menyetujui atau menerima atau menolak rencana pembentukan Densus Tipikor Polri.
"Itu domain dari urusan rumah tangga orang lain yang menyidik, tentunya pihak polri kalaupun mereka mendirikan silakan saja. Dan bagi kejaksaan tentunya sudah punya prinsip untuk mengacu pada ketentuan peraturan hukum acara," kata Prasetyo.
Advertisement