Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut terkait gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, atas penggusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.
"Kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.
Advertisement
Penggusuran terjadi pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi kepada 93 warga Bukit Duri. Anies sendiri memilih jalan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi Bukit Duri.
"Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," ia berujar.
Hitung Ganti Rugi
Anies menekankan akan meninjau pengitungan ganti rugi pada masa gubernur sebelumnya. Ia pun memastikan akan melihat dari kedua sisi, baik pemerintah maupun warga Bukit Duri.
"Kami akan ajak sama-sama bicara, diitung sama-sama," kata Anies.
Anies juga akan mengajak diskusi pemangku kepentingan untuk pengaturan kawasan Bukit Duri ke depan. Mantan Menteri Pendidikan ini berharap manfaatnya bisa dirasakan semua masyarakat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement