Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi Kuala Lumpur 3 Tahun 6 Bulan Bui

Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Okt 2017, 17:47 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 17:47 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Dwi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).

Hakim menilai, perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Dwi telah menurunkan citra Bangsa Indonesia di luar negeri.

Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.

Dwi mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen atau persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan.

Selain itu, Dwi menerima uang dari mantan pegawai KBRI Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 ringgit Malaysia. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.

Dwi mempunyai kewenangan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen atau persyaratan terhadap WNA yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur.

Saat menjabat, Dwi juga mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Namun, dalam penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK.

Dwi dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa suap pengurusan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa, Dwi Widodo, dituntut lima tahun penjara. Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur ini juga dituntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa KPK.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 4 Oktober 2017.

Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menyebut, Dwi selaku mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya