Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dwi Widodo, tersangka kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out dan calling visa pada 2016.
"Hari ini DW (Dwi Widodo) diperiksa sebagai tersangka. KPK ingin segera merampungkan berkas pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Penyidik telah menetapkan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo sebagai tersangka penerbitan paspor RI dengan metode reach out, pada 2016. Dia diduga menerima uang Rp 1 miliar.
Advertisement
Dwi diduga meminta uang melebihi tarif yang ditentukan dari pihak perusahaan yang mengurus paspor dan visa tenaga kerja Indonesia di Malaysia, untuk membantu membuat paspor baru yang hilang atau rusak.
Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.