Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terbakarnya Pabrik Petasan di Tangerang

Pemilik dan diirektur operasional pabrik petasan ditahan, sedangkan seorang tukang las masih dicari.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Okt 2017, 08:06 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2017, 08:06 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di wilayah Kosambi, Tangerang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (29/10/2017), mereka adalah Indra Liyono (pemilik pabrik), Andry Hartanto (Direktur Operasional), dan Suparna Ega (tukang las).

Pemilik dan diirektur operasional pabrik sudah ditahan, sedangkan keberadaan Suparna Ega masih dicari, namun diduga ikut menjadi korban tewas.
Kebakaran dipicu percikan api saat Ega melakukan pengelasan atas perintah Andry.

Ketiga tersangka dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Khusus pemilik dan direktur operasional pabrik, juga dikenakan UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur, sehingga terancam penjara di atas 5 tahun.

Sementara jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran pada Kamis, 26 Oktober 2017, bertambah menjadi 48 orang. Korban terakhir meninggal di rumah sakit karena luka bakar serius.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya