Liputan6.com, Tangerang - Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di wilayah Kosambi, Tangerang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (29/10/2017), mereka adalah Indra Liyono (pemilik pabrik), Andry Hartanto (Direktur Operasional), dan Suparna Ega (tukang las).
Baca Juga
Pemilik dan diirektur operasional pabrik sudah ditahan, sedangkan keberadaan Suparna Ega masih dicari, namun diduga ikut menjadi korban tewas.
Kebakaran dipicu percikan api saat Ega melakukan pengelasan atas perintah Andry.
Advertisement
Ketiga tersangka dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Khusus pemilik dan direktur operasional pabrik, juga dikenakan UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur, sehingga terancam penjara di atas 5 tahun.
Sementara jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran pada Kamis, 26 Oktober 2017, bertambah menjadi 48 orang. Korban terakhir meninggal di rumah sakit karena luka bakar serius.