DPR Akan Panggil Kapolri Terkait Kebakaran Pabrik Mercon

Semua pihak harus mempertanyakan terjadinya ledakan dan kebakaran tersebut, karena hingga saat ini belum diketahui penyebabnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Okt 2017, 13:03 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 13:03 WIB
mercon
Polisi kembali mendatangi lokasi pabrik kembang api yang meledak di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (30/10/2017). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - DPR melalui Komisi III berencana memanggil pihak kepolisan atau Polri guna meminta keterangan soal kebakaran pabrik mercon atau kembang api di kawasan Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR Muslim Ayub.

"Terkait pemanggilan Polri, kita berharap adanya penjelasan dari petinggi-petinggi Polri menyangkut dengan persoalan itu. Kita kan dalam setiap dua bulan sekali ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan mitra lainnya," ujar Muslim di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurut dia, semua pihak harus mempertanyakan terjadinya ledakan dan kebakaran tersebut, karena hingga saat ini belum diketahui penyebabnya.

"Kita harus mempertanyakan hal tersebut dalam rapat, apa penyebabnya? Karena saat ini masih belum jelas. Begitu juga soal ledakan itu juga apakah memang disengaja atau tidak," ujar Muslim.

Tak hanya itu, Muslim menjelaskan, informasi terkait pabrik petasan tersebut itu ilegal atau legal juga belum diketahui karena semuanya masih simpang siur.

"Kalau itu ilegal, maka itu jelas menyalahi dan yang mengoperasikan pabrik petasan itu jelas sudah membuat suatu hal yang menyebabkan korban jiwa," ucap Muslim.

"Apalagi informasi yang saya dengar itu pabrik ilegal, tetapi kalau itu memang ilegal kok selama ini dibiarkan? Namun saya kurang yakin akan hal itu. Saya yakin itu legal, namun sekali lagi ini belum ada kejelasan," imbuh dia.

Lebih dari itu, Muslim menyebut, bila benar pabrik tersebut memperkerjakan pekerja di bawah umur, hal tersebut juga menyalahi aturan.

"Kedua, ledakan tersebut menyebabkan kematian orang. Itu menjadi tanggung jawab perusahaan, tidak segampang itu mereka membayar dan kemudian selesai masalah. Secara hukum mereka harus bertanggung jawab, jadi secara materi atau perdatanya mereka harus bertanggung jawab atas korban jiwa yang muncul," jelas Muslim.

Korban Tewas Bertambah

Dua lagi kantong jenazah korban ledakan dan kebakaran pabrik kembang api di Tangerang, tiba di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pantauan Liputan6.com, Senin 30 Oktober 2017, dua kantong jenazah berwarna kuning itu tiba di RS Polri sekitar pukul 17.45 WIB.

Ketua Tim Postmortem RS Polri Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan, salah satu kantong jenazah berisi bagian jasad.

"Satu utuh, satu potongan tubuh," tutur Edy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (30/10/2017).

Edy menjelaskan, tim identifikasi akan langsung mengumpulkan data postmortem dan antemortem dari kedua kantong jenazah korban pabrik mercon itu.

Sebelumnya, RS Polri telah menerima 47 kantong jenazah korban ledakan dan kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, sehingga kini menjadi 49 kantong jenazah.

Sebanyak 15 di antaranya telah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarganya masing-masing. Hingga kini, polisi masih mencari korban jenazah korban ledakan dan kebakaran di pabrik kembang api.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya