Polisi Bekuk 2 Penipu Bermodus Beli Dolar AS di Cengkareng

Dengan alasan terburu-buru, pelaku meminta money changer bawakan uang dolar AS.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 02 Nov 2017, 12:17 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 12:17 WIB

Patroli Indosiar, Jakarta - Dua pelaku penipuan dengan modus membeli uang dolar Amerika Serikat dengan cek kosong dibekuk. Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan dari aksinya para tersangka berhasil meraup uang senilai US$ 10 ribu.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (2/11/2017), dua pelaku penipuan ini berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November 2017 petang.

Pelaku J dan H dibekuk di tempat pelariannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, usai menipu sebuah tempat usaha penukaran uang asing atau money changer yang berada di Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diawal Oktober 2017.

Modusnya dengan alasan terburu-buru, para pelaku meminta money changer untuk membawakan uang senilai US$ 10 ribu dolar untuk dibayar dengan menggunakan cek senilai Rp 135 juta lebih.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya