Anies Pastikan Kenaikan UMP DKI Penuhi Prinsip Dasar Hidup

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 3,6 juta tidak sepenuhnya memuaskan para buruh.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Nov 2017, 18:47 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 18:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 3,6 juta di 2018, atau naik 8,71 persen dari upah sebelumnya Rp 3,3 juta, tidak sepenuhnya memuaskan para buruh.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (2/11/2017), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari kekecewaan para buruh tersebut. Anies memastikan besaran kenaikan itu telah memenuhi dua prinsip dasar kehidupan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menganggap UMP Rp 3,6 juta itu menjadi solusi terbaik karena telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik pengusaha, pekerja, hingga calon pekerja.

Melalui formula kenaikan upah, kenaikan tahunan bisa diprediksi secara matang sehingga tidak menimbulkan fluktuasi di dunia usaha.

Bagi pekerja, juga mendapat kepastian kenaikan upah tahunan. Selain itu, mendorong industri untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan menguntungkan calon pekerja.

Sebelumnya, serikat buruh minta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya