Anies Akan Panggil Kontraktor Terkait 10 Proyek Tanpa Amdal Lalu Lintas

Salah satu dari 10 proyek pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta yang disebut tidak mengantongi izin Amdal adalah pembangunan fly over.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Nov 2017, 14:14 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 14:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sejak adanya pembangunan proyek infrastruktur di sejumlah titik di Ibu Kota, warga merasakan kemacetan yang luar biasa. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, sumber kemacetan ini dipicu lantaran tak adanya analisa dampak lingkungan (amdal) lalu lintas.

Terkait hal ini Pemprov DKI berencana memanggil para kontraktor guna mempertanyakan amdal lalu lintas.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (3/11/2017), ketentuan amdal telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Pasal 5 Ayat 1. Isinya disebutkan pembangunan infrastruktur wajib dilakukan analisa dampak lalu lintas.

Salah satu dari 10 proyek pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta yang disebut tidak mengantongi izin Amdal adalah pembangunan fly over. Akibatnya kemacetan parah kerap terjadi di sekitar lokasi pembangunan.

Ke-10 proyek infrastruktur yang belum mengantongi Amdal lalu lintas mencakup enam ruas pembangunan fly over dan underpass, kereta ringan atau LRT serta angkutan massal cepat atau MRT.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya