Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa kali mangkir, Jumat, 3 November 20017, Ketua DPR Setya Novanto hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (4/11/2017), dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan peran Setya Novanto dalam sejumlah pertemuan terkait proyek E-KTP dan kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera.
Banyak pertanyaan yang diajukan, namun hanya dijawab oleh Ketua Umum Partai Golkar ini dengan kata "lupa" atau "tidak tahu".
Advertisement
Mendengar kesaksian Setya Novanto, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun sempat memberi teguran.
Usai sidang, Setnov langsung meninggalkan ruang sidang, ditemani Sekretaris Jenderal pPartai Golkar iIdrus Marham, tanpa memberikan pernyataan sedikitpun kepada awak media.