Alasan Bos Pabrik Mercon Kosambi Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Polisi menemukan titik terang pelanggaran UU Perlindungan Anak dalam kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Nov 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 18:01 WIB
Gudang Mercon Meledak di Tangerang
Suasana pabrik kembang api yang meledak dan terbakar di Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Kab Tangerang, Banten (26/10). Dikabarkan sekitar 47 orang tewas dan 46 luka-luka akibat kejadian tersebut. (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik polisi menemukan pelanggaran terkait perlindungan anak dalam kasus ledakan pabrik mercon di Kosambi, Tangerang. Pabrik itu mempekerjakan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nico Afinta menyampaikan, pihak perusahaan mengakui soal itu. Kepada polisi, bos pabrik mercon menjelaskan alasannya.

Permasalahan sosial yang menjadi pertimbangan mereka untuk memberi izin pekerja di bawah umur.

"Mereka sampaikan, 'Iya Pak kami mempekerjakan anak di bawah umur itu ingin mengakomodir dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'," tutur Niko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, apa pun alasannya, mempekerjakan anak di bawah umur tidaklah dibenarkan. Ia menilai perusahaan yang seharusnya melarang praktik itu.

"Pelaku, pengusaha juga tak boleh menerima anak-anak untuk bekerja. Sehingga hak-hak anak dapat dipenuhi," jelas dia.

Nico menegaskan, mempekerjakan anak di bawah umur melanggar Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang tenaga kerja. Dalam pasal itu diatur bahwa siapa saja yang mempekerjakan anak dengan risiko tinggi akan terancam pidana di atas lima tahun penjara. 

 

 

Jenazah Teridentifikasi

Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur, kembali mengidentifikasi jenazah korban ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Kali ini, tiga jasad utuh teridentifikasi dan satu potongan tubuh.

Ketua Tim DVI RS Polri Kombes Pramujoko menyampaikan, satu potongan tubuh itu merupakan bagian dada dan punggung.

"Kita sudah selesai rapat rekonsiliasi, alhamdulillah bisa mengidentifikasi tiga bodybag berdasarkan pemeriksaan DNA, gigi, dan medis. Dan kita berhasil mengidentifikasi satu bodypart, bagian tubuh," tutur Pramujoko di RS Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).

Pramujoko menyatakan, identitas ketiga jenazah utuh itu adalah Dika MS dan Omah binti Saut yang merupakan warga Tangerang, Banten. Kemudian Khalimi warga Tegal, Jawa Tengah.

"Untuk yang bodypart atas nama Gugun Gunawan asal Bandung, Jawa Barat. Kita lakukan pemeriksaan melalui DNA dan pemeriksaan medis," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya