Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Ditjen Binkesmas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka adalah Ateng Hermawan yang merupakan mantan manajer institusi/manajer trading PT Kimia Farma Trading dan Distribusi. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut telah dilimpahkan pada Selasa pagi.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 31 Oktober 2017 lalu," kata Arief dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengadaan alat kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh Satker Peningkatan Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin Ditjen Binkesmas pada 2006 silam. Pengadaan ini menggunakan APBNP 2006 dengan nilai proyek sebesar Rp 65 miliar.
"Penyedia barangnya adalah PT Kimia Farma TD," terang Arief.
Dalam praktiknya, sambung Arief, pihaknya menemukan penyimpangan. Proses pengadaan alkes tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Ketua panitia atas nama saudara Sengkut tidak melaksanakan tahapan prakualifikasi. Namun mengundang peserta perusahaan yang pernah mengikuti tender alkes sebelumnya, yaitu PT Kimia Farma TD," terang Arief.
PT Kimia Farma TD, tambah Arief, tidak melaksanakan sendiri pengadaan tersebut. Mereka justru mengalihkannya kepada pihak lain.
Â
Tak Sesuai Spesifikasi
Tak hanya itu, alkes yang diadakan oleh perusahaan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi. Menurut Arief, Ateng Hermawan yang bertanggung jawab atas pengadaan ini.
"Kemudian yang bersangkutan juga mengganti merek barang dan terlambat menyelesaikan proses tender," tambah Arief.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain sejumlah dokumen pengadaan proyek dan uang sebesar Rp 7,8 miliar.
Atas perbuatannya, Ateng Hermawan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement