Dirut BJB Mangkir Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi Rp 548 M

175 saksi dan ahli diperiksa untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi setengah triliun tersebut.

oleh Andrie Harianto diperbarui 15 Nov 2017, 20:44 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 20:44 WIB
Geledah BJB
Direktorat Tipikor menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dugaan korupsi Rp 548 Miliar (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, menyatakan dua pejabat Bank Jabar Banten (3162112 "")) yang dijadwalkan diperiksa hari ini mangkir, alias tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan tidak datang dan meminta penjadwalan ulang," kata Wiyagus kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).

Salah satu pejabat bank yang dipanggil berposisi sebagai Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB). Menurut Wiyagus, ketidakhadiran mereka dengan alasan ada kepentingan dinas.

Meski demikian, penyidik dapat menilai sah tidaknya alasan itu untuk kemudian mengambil sikap membawa paksa.

"Kalau nanti alasannya dianggap tidak sah, sesuai KUHAP dapat dilakukan surat perintah membawa paksa," kata Wiyagus.

Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 175 saksi dan ahli untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi sekitar setengah triliun di Bank Jabar Banten Syariah (BJBS), anak perusahaan Bank BJB. 


Aset Dibekukan

Polisi juga telah membekukan sejumlah aset dibekukan terkait pengusutan dugaan korupsi Rp 548 miliar di BJBS.

Aset tersebut didapat dari seorang berinisial AW. Dia adalah pihak swasta yang mengajukan pencairan dana untuk pembangunan pusat perbelanjaan Garut Super Blok dengan plafon sebesar Rp 566,45 miliar.

Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Timbul pula kerugian negara mengunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp 548,94 miliar. Pembiayaan ini berlangsung selama periode Oktober 2014-Juni 2015.

Senin, 16 Oktober 2017, penyidik menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti dugaan korupsi tersebut. Yang pertama kantor pusat BJBS di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini


Hormati Proses Hukum

Pihak Bank Jabar Banten (BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) BJB Syariah, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp548 miliar.

"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).

BJB, lanjutnya, mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak BJB dan BJBS, kata Hakim, adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.

"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.

BJB dan BJB Syariah saat ini memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.

Menurut Hakim, kasus yang tengah bergulir ini tidak mengganggu pelayanan kepada nasabahnya. "BJB sebagai perusahaan induk tetap melakukan upaya memberikan keyakinan pada nasabah, investor, pemegang saham, dan tetap yang terbaik," kata Hakim.

Terkait kasus BJB Syariah, Hakim menampik adanya kredit macet dalam pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat. "Kredit tetap berjalan, tidak ada kredit macet," kata Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya