Polda Metro Tilang 136 Ribu Pengendara di Operasi Zebra 2017

Jumlah pelanggar lalu lintas di Ibu Kota pada Operasi Zebra tahun ini mengalami peningkatan 29 persen ketimbang tahun sebelum.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Nov 2017, 20:18 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 20:18 WIB
dirlantas polda metro jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2017 selama dua pekan. Sejak razia dilakukan dari tanggal 1-14 November 2017, polisi telah menindak 149.587 pengendara yang melanggar lalu lintas di Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, dari total 149.587 pengendara, 136.142 lainnya dikenakan tilang. Sementara 13.445 sisanya hanya diberikan teguran lisan.

Menurut Halim, jumlah pelanggar lalu lintas di Ibu Kota pada Operasi Zebra tahun ini mengalami peningkatan 29 persen ketimbang tahun sebelumnya.

"Tahun 2016 itu sebanyak 115.887 kendaraan yang dihentikan dengan rincian 102.835 dilakukan tilang dan 13.052 kendaraan hanya mendapat teguran," ujar Halim dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).

Ia melanjutkan, pelanggaran terbanyak berada di wilayah Jakarta Timur. Setidaknya, 18.125 kendaraan ditilang di wilayah ini. Wilayah Jakarta Barat menyusul dengan jumlah pelanggar yang ditilang mencapai 17.780 pengendara.

"Mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan jumlah 87.810, kemudian mobil 38.825, disusul mobil barang 7.839, dan bus 1.668," tutur Halim.

Dari data yang diperoleh, mayoritas pelanggar lalu lintas yang terjaring razia berprofesi sebagai karyawan swasta, sebanyak 81.028. Disusul sopir sebanyak 23.834 pelanggar, 19.964 dari mahasiswa, dan 1.915 pelanggar lainnya berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS).

 

Kejadian Unik

Sejumlah kejadian tak disangka pun ditemui saat Operasi Zebra 2017. Misalnya ketika petugas gabungan mendapati anggota BIN (Badan Intelijen Negara) gadungan.

Kejadian bermula saat petugas menggelar operasi gabungan di kawasan Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Ketika itu, tepatnya Selasa, 7 November 2017, polisi menghentikan mobil Honda City warna hitam bernomor polisi W 777 RP yang dikendarai Edi Susanto (49) bersama sang istri, Ita Mustafa (24).

Ternyata, pasangan suami istri atau pasutri asal Perumahan Griya Prambon Asri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, itu tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

"STNK enggak ada, SIM-nya juga mati. Dia berdalih bahwa surat resminya ada di kantornya yang ada di Jakarta," ucap Kapolsek Prambon, AKP Isharyata, kepada Liputan6.com, Kamis 9 November 2017.

Di hadapan petugas, mereka mengaku sebagai anggota BIN sembari menunjukkan kartu anggota Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI). Bahkan, petugas juga menemukan kartu PKRI lain dari tangannya.

Setelah ditelisik, ternyata Nomor Registrasi Pusat atau NRP-nya tidak sama. "Anggapan kami palsu. Dari situ kami langsung koordinasi dengan TNI dan anggota BIN pusat untuk mengklarifikasi itu," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya