Tak Temukan Setya Novanto di Rumahnya, Ini Upaya KPK

KPK meminta agar Setya Novanto menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Nov 2017, 12:21 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 12:21 WIB
Patroli Indosiar, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto, usai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah kediaman Setnov pada Rabu, 15 November 2017 malam, KPK meminta agar Setnov menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. 
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (16/11/2017), kondisi rumah Setya Novanto di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis pagi terlihat sepi dari kegiatan. Rumah tersebut hanya dijaga sejumlah orang dan pegawai kebersihan yang hilir mudik memasuki rumah.
 
Sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang datang berkunjung masih belum mengetahui di mana keberadaan Setya Novanto.
 
Sebelumnya pada Rabu malam sejumlah penyidik KPK yang dikawal anggota Brimob mendatangi rumah Setya Novanto. Kedatangan para penyidik ini bertujuan untuk  bertemu dengan Setnov, namun sayang, petugas tidak berhasil menemukannya.
 
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah kamera pengintai atau cctv yang berada di sekitar rumah Setnov. Hal ini dilakukan guna mengetahui kegiatan yang terjadi di lingkungan rumah, termasuk melihat siapa saja tamu yang datang.
 
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa beberapa aliran kabel yang diduga tersambung dengan alat perekam yang berada di ruang bawah tanah rumah.
 
Kamis dini hari penyidik KPK akhirnya selesai menggeledah rumah Setnov. Penyidik keluar rumah sambil membawa dua koper yang diduga berisi hasil penggeledahan yang berlangsung selama lima jam. 
 
Atas penggeledahan ini, kuasa hukum Setnov menyatakan keberatan. Kedatangan para penyidik KPK yang didampingi anggota Brimob ini berdasarkan surat penangkapan yang telah diterbitkan KPK.
 
Usai mengajukan praperadilan pada 4 September 2017 Setnov dibatalkan menjadi tersangka oleh hakim Cepi pada 29 September 2017, KPK kemudian menerbitkan sprindik baru pada 31 Oktober 207 dan kembali menetapkan Setnov sebgai tersangka pada 10 November 2017. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya