Ketua Umum PP Muhammadiyah: Apa pun Jabatannya Harus Taat Hukum

Menurut dia, siapa pun yang jadi tersangka dan merasa diperlakukan tidak adil bisa menempuh proses hukum, tetapi jangan melawan hukum.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 16 Nov 2017, 12:42 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 12:42 WIB
Haedar
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai kasus hukum yang menimpa Setyo Novanto harus diselesaikan secara kooperatif, yaitu di pengadilan. Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPR itu gagal dibawa oleh penyidik KPK yang akan menangkapnya karena tidak berada di kediaman pada Rabu 15 November 2017 malam.

"Saya yakin Setnov punya jiwa besar sebagai negarawan untuk mengikuti proses hukum," ujar Haedar di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut dia, siapa pun yang jadi tersangka dan merasa diperlakukan tidak adil bisa menempuh proses hukum, tetapi jangan melawan hukum.

Muhammadiyah, tuturnya, konsisten bahwa penegakan hukum harus tetap berada di bawah koridor hukum dan mendukung KPK dengan pemberantasan korupsi yang berdiri di atas prinsip hukum.

Ia juga meminta supaya jangan mencampuradukkan politik dengan hukum. Artinya, siapa pun yang menjadi tersangka harus diletakkan sebagai warga negara yang taat hukum, tanpa terkecuali.

"Apakah dia pejabat publik, ketua partai, ormas, itu hanya posisinya saja dan semua harus taat hukum," kata Haedar.

Ia percaya KPK memiliki mekanisme hukum yang tepat untuk melakukan itu tanpa terjebak pada kontroversi. Hal itu juga berlaku bagi partai atau ormas yang seharusnya tidak menghalangi proses penetapan tersangka.

Haedar sendiri mempersilakan pihak terkait untuk bertanding di pengadilan karena tempat itu terbuka untuk menyelesaikan masalah serta mengungkap kebenaran.

"Kami mengimbau pengadilan di Indonesia harus adil objektif dan berdiri tegak di atas prinsip hukum," ucap Haedar.

Surat Penangkapan Setya Novanto

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis dinihari.

Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya